Ungkap 23 Kasus Curanmor, Polres Cianjur Serahkan Motor Kepada Para Korban

    Ungkap 23 Kasus Curanmor, Polres Cianjur Serahkan Motor Kepada Para Korban

    Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil diungkap oleh Polres Cianjur dan jajaran, Konferensi pers tersebut digelar di Halaman Mapolres Cianjur dan dipimin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. Rabu (20/12/2023).

    Kapolres Cianjur menjelaskan, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah tempat kejadian perkara kurang lebih 23 TKP yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur dengan jumlah laporan masyarakat sebanyak  23 laporan.

    “Dari 23 TKP tersebut, kami mengamankan 9 tersangka yang sudah kita tangkap dan kita tahan, beberapa diantaranya residivis sedangkan 2 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang, dari pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan sebanyak 37 unit kendaraan roda dua, selain itu kami juga mengamankan barang bukti lain berupa kunci letter T, plat nomor dan yang lainnya.” ucap Kapolres Cianjur.

    Kapolres Cianjur menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari para korban yang dilaporkan ke Polsek maupun Polres Cianjur kemudian diungkap. Ada salah satunya TKP yang berhasil terungkap yaitu di TKP sebuah minimarket daerah Cipanas dimana pada saat itu pelaku terekam CCTV minimarket.

    “Bermula dari situ kemudian kami telusuri dan kami lakukan penyelidikan sehingga kita berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut termasuk juga kasus kasus yang lainnya.” tambahnya.

    Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa modus operandi pencurian kendaraan bermotor tersebut pelaku melakukan pencuriannya dengan cara merusak rumah kunci yang ada di sepeda motor menggunakan kunci letter dan kunci astag kemudian membawa kendaraan hasil curian tersebut. 

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 3 serta ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun hingga 9 tahun penjara.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur juga menyerahkan secara langsung kendaraan hasil curian kepada korban yang hadir pada kegiatan tersebut.

    Salah satu korban pencurian kendaran bermotor bernama Dila berterima kasih kepada Polres Cianjur yang telah berhasil membawa motornya dari tangan para pelaku.

    “Terimakasih kepada Kapolres Cianjur dan jajaran yang telah berhasil mengamankan motor saya yang hilang, senang rasanya motor saya bisa kembali. Semoga kebaikannya dibalas oleh Allah SWT. ” ucapnya.

    Sementara itu, Didin bersyukur karena motor yang biasa digunakan untuk pergi ke kebun berhasil ditemukan, Didin mengatakan motor tersebut hilang satu bulan lalu saat parkir di kebun teh di Kecamatan Sukanagara. Selain itu salah satu korban bernama Maulana senang kendaraannya bisa kembali setelah hilang selama dua bulan.

    Kapolres Cianjur mejelaskan, dalam pengungkapan kasus curanmor, petugas tidak bisa memprediksi waktu pengungkapannya, ada yang bisa lebih cepat dan adapun yang lebih lama, semuanya tergantung tingkat kesulitannya dan tidak dapat disamaratakan.

    “Ada yang 1 atau 2 hari bisa ditangkap pelakunya dan motornya bisa kami dapatkan tetapi ada juga yang sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun baru bisa ditemukan.” pungkas Kapolres Cianjur.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Alfamart Desa Binaan Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Bentuk Kehadiran Polri di Masyarakat Polsek...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi